Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua KPK Ancam Hukum Mati Pelaku Korupsi Saat Bencana Wabah Corona

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 21 Maret 2020, 09:35 WIB
Ketua KPK Ancam Hukum Mati Pelaku Korupsi Saat Bencana Wabah Corona
Firli Bahuri/Net
rmol news logo Seluruh pihak diingatkan agar tidak melakukan tindak pidana korupsi, apalagi saat bencana virus corona baru (Covid-19) sekarang ini.

Jika kedapatan, pelaku bisa diancam dengan hukuman pidana mati.

Begitu yang ditegaskan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/3).

“(Kalau) masih sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," tekan Firli.

Di sisi lain, sambung Firli, upaya pemberantasan korupsi tidak akan berhenti meski di tengah makin meningkatnya penyebaran corona.

Penyidik dan penyelidik akan tetap melakukan tugas-tugas seperti biasa meskipun harus menghadapi resiko terpapar virus yang hingga kini belum ditemukan vaksinya.

Firli menyampaikan, sampai hari ini personel yang bertugas di penindakan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi masih tetap melakukan kegiatan di beberapa daerah provinsi untuk melakukan kegiatan mencari dan menemukan peristiwa korupsi, meminta keterangan para saksi dan melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti

"Walaupun suasana penuh keprihatinan, tapi kami tetap semangat dalam upaya pemberantasan korupsi, membangun dan menggelorakan semangat budaya antikorupsi," tekannya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA