Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan waktu penyampaian LHKPN tahun laporan 2019 diperpanjang hingga satu bulan ke depan. Dari sebelumnya ditentukan 31 Maret 2020 berubah menjadi 30 April 2020.
"Hal ini berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemik corona virus disease (Covid-19). Sesuai dengan pernyataan resmi Presiden RI, agar masyarakat menghindari kontak dekat sebagai upaya pencegahan penyebaran infeksi Covid-19," ucap Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat (20/3).
Perpanjangan masa laporan LHKPN tersebut sesuai dengan Surat Edaran 100/2020 tertanggal 19 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh pimpinan KPK tentang.
“Perpanjangan pelaporan juga berlaku untuk kewajiban penyampaian LHKPN jenis khusus, yakni bagi para penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat atau diangkat kembali dalam jabatan publik maupun yang berakhir masa jabatannya sebagai penyelenggara negara yang jatuh pada periode antara 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020," pungkas Ipi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: