Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Saksi Ahli Sebut Proses Penindakan Acong Si Hacker Cacat Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 19 Maret 2020, 22:39 WIB
Saksi Ahli Sebut Proses Penindakan Acong Si <i>Hacker</i> Cacat Hukum
Sidang praperadilan mantan hacker Juni Maimun/RMOL
rmol news logo Sidang praperadilan yang diajukan mantan hacker Juny Maimun alias Acong kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (19/3). Kali ini pihak pemohon menghadirkan saksi ahli pidana Eva Achiani Zulfa dari Universitas Indonesia.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam kesaksiannya, Eva menjelaskan beberapa hal dalam proses hukum yang dijalani Acong. Salah satunya soal proses penindakan Acong yang tidak lazim dan cenderung menyalahi aturan hukum acara pidana seperti penangkapan yang tidak ditandatangani oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro.

"Surat tanpa tanda tangan secara administrasi tidak sah. Implikasinya penangkapan menjadi tidak sah,” kata Eva seperti dalam keterangan kuasa hukum Juny Maimun, Rahmat Saputra dalam keteranganya.

Selain itu, proses penyitaan dan penggeledahan pun tidak dilengkapi oleh izin peradilan. "Harus izin pengadilan. Kalau tidak maka yang terjadi adalah pencurian bukan penyitaan,” sambung Eva.

Diketahui Juny Maimun alias Acong adalah mantan hakcer yang merakit bisnis teknologi digital yang banyak digunakan oleh masyarakat nusantara ini.

Dia ditahan oleh Resmob Polda Metro sejak tanggal 2 Januari yang lalu. Selama beberapa hari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terlihat jelas bahwa proses administrasi cacat hukum menurut tim kuasa hukum Acong.

"Sampai detik ini, kami makin melihat banyak proses dan prosedur yang tidak benar dalam penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan terhadap klien kami,” ujar Dwi Seno selaku ketua tim kuasa hukum Acong.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA