Keduanya didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menganggap keduanya bersalah karena telah menyebabkan Novel Baswedan terluka berat sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaan. Selain itu, terdapat juga kerusakan pada selaput kornea mata kiri dan kanan Novel.
"Pada saat ini dapat ditentukan bahwa setidaknya cidera tersebut menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian sementara waktu," ujar jaksa di ruang sidang Koesoema Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).
"Adanya kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri, dalam beberapa ke depan punya potensi menyebabkan kebutaan atau hilang panca indera penglihatan," dia menjelaskan.
Jaksa mengatakan, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017. Hasil tersebut dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga.
"Pada pemeriksaan terhadap laki-laki berusia empat puluh tahun ini, ditemukan luka bakar derajat satu dan dua, seluas dua persen (pada dahi, pipi kanan dan kiri, batang hidung, kelopak mata kanan dan kiri) dan luka bakar derajat tiga pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri, akibat berkontak dengan bahan yang bersifat asam," urainya.
"Nilai pH cairan di permukaan bola mata yang bersifat netral dan basa (tidak asam), menunjukkan bahwa telah dilakukan pembilasan kedua bola mata dengan air sebelum dilakukan pemeriksaan, derajat luka yang pasti belum dapat ditentukan karena pengobatan terhadap korban belum selesai," sambungnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: