Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara Saeful Bahri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Hari ini Kamis (19/3) Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Saeful Bahri ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (19/3).
Sehingga, Jaksa KPK saat ini menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.
Dari pelimpahan berkas ini, Ali membeberkan sebanyak 32 saksi telah dimintai keterangan atas kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang menjerat mantan Staf Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri.
"Seluruh saksi yang sudah diperiksa sebanyak 32 saksi. Diantaranya Ketua KPU Arief Budiman, anggota KPU Evi Novida Ginting, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, anggota DPR RI Riezky Aprilia dan tersangka Wahyu Setiawan," jelas Ali.
Dari 25 saksi yang diperiksa untuk tersangka Saeful Bahri, Harun Masiku yang menjadi tersangka suap pemberi uang ke Saeful Bahri hingga berkas dilimpahkan ke pengadilan belum menjalani agenda pemeriksaan di lembaga anti rasuah.
Saeful Bahri didakwa menggunakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU RI 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP subsider Pasal 13 UU RI 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: