Politisi yang dimaksud akan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Politisi Golkar itu adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009 hingga 2014 yang bernama Indra Gunawan Eet.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AMU (Amril Mukminin)," kata pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (19/3).
Amril Mukminin merupakan Bupati Bengkalis yang bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut pada 16 Mei 2019. Amril diduga menerima uang suap senilai Rp 5,6 miliar.
KPK pun telah resmi menahan Amril pada Kamis (6/2) kemarin di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK atau K4.
KPK juga telah memproses dua orang tersangka lainnya dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, yakni Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015, M. Nasir, dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: