Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK ‘Tutupi’ Pekerjaan Saksi Dari PDIP, Pengamat: Itu Tidak Dibenarkan Di Ranah Hukum!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 19 Maret 2020, 09:33 WIB
KPK ‘Tutupi’ Pekerjaan Saksi Dari PDIP, Pengamat: Itu Tidak Dibenarkan Di Ranah Hukum<i>!</i>
Ubedilah Badrun/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan untuk bekerja sesuai prosedur hukum yang ada dalam menangani kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kasus tersebut diketahui menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, politisi PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan mantan Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Saeful Bahri.

Dalam kasus tersebut, penyidik KPK telah memanggil para saksi-saksi sejak keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1) kemarin.

Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic and Law Studies (CESPELS), Ubedilah Badrun mengatakan, dalam hukum, saksi yang dipanggil KPK merupakan seseorang yang diduga menyaksikan suatu peristiwa hukum atau yang diduga mengetahui sejumlah hal peristiwa terkait. Termasuk mereka yang dinilai memiliki cukup pengetahuan atas kasus tersebut.

"Maka dalam kasus Harun Masiku, yang dipanggil menjadi saksi di antaranya orang-orang yang bekerja di PDIP dan menyaksikan peristiwa itu terjadi," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/3).

"Misalnya latar belakang pekerjaan sebagai satpam di kantor DPP PDIP, sebagai advokat DPP PDIP. Itu memenuhi syarat hukum untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Ubedilah.

Hanya saja, dalam pemanggilan para saksi yang berhubungan dengan PDIP tersebut, KPK tidak pernah menyebutkan status pekerjaan mereka secara gamblang.

Misalnya saat memanggil satpam di Kantor Hasto Kristiyanto. KPK hanya menyebutkan saksi tersebut sebagai pihak swasta.

Selanjutnya, untuk saksi bernama Donny Tri Istiqomah yang merupakan advokat DPP PDIP. Dalam agenda pemeriksaan, KPK hanya menuliskan Donny bekerja sebagai advokat.

"Tetapi jika KPK meniadakan status pekerjaan atau mengubah status pekerjaan mereka itu tidak dibenarkan secara hukum. Ini tidak biasanya terjadi di ranah hukum," tegasnya.

Sehingga, Ubedilah menyarankan agar KPK untuk kembali mengikuti prosedur hukum yang baku yang berlaku umum dalam penanganan perkara dugaan suap yang menjerat politisi PDIP dan komisioner KPU itu.

"Jika KPK mengabaikan prosedur baku tersebut, maka akan berdampak negatif terhadap KPK yang tentu akan merusak performa dan citra KPK saat ini," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA