Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suap Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam Dituntut 5 Tahun Penjara Dan Denda Rp 200 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 18 Maret 2020, 16:31 WIB
Suap Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam Dituntut 5 Tahun Penjara Dan Denda Rp 200 Juta
Andra Y.Agussalam (rompi oranye)/Net
rmol news logo Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 1,985 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Menyatakan terdakwa Andra Yastrialsyah Agussalam telah bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andra Yastrialsyah Agussalam berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Haerudin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/3).

Andra kata Jaksa KPK, telah mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan perusahaannya yang merupakan salah satu perusahaan BUMN.

"Terdakwa menyalahgunakan kewenangan yang diberikan untuk melakukan kejahatan, terdakwa terbukti merupakan pelaku yang aktif dalam melakukan kejahatan, terdakwa berusaha menutupi kejahatan seolah-olah sebagai pembayaran utang piutang, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," beber Jaksa Haerudin.

Dalam perkara ini, Andra dinilai terbukti menerima suap sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura dari Dirut PT INTI, Darman Mappangara. Sehingga uang suap yang diterima Andra mencapai Rp 1,985 miliar.

Pemberian Darman memberi uang suap kepada Andra supaya Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi-Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura (AP) II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.

Sehingga Andra Y Agussalam diduga melakukan pelanggaran sesuai pada dakwaan kedua yakni Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, Andra akan membacakan nota pembelaan atau Pledoi pada Senin (30/3) besok.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA