Majelis Hakim menilai, Iwa Karniwa terbukti bersalah dalam kasus korupsi di proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Menjatuhkan pidana kepada Iwa Karniwa dengan hukuman selama 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 1 bulan kurungan," ucap ketua Majelis Hakim, Daryanto di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3).
Selain itu, Majelis Hakim menilai bahwa tidak ada hal yang dapat menggugurkan jeratan dalam kasus tersebut. Sehingga Iwa kata Majelis Hakim, tetap dinyatakan bersalah meski mantan sekda itu bersikukuh tidak mengakui perbuatannya selama persidangan berlangsung.
Tak hanya itu, hal yang memberatkan Iwa Karniwa ialah tidak membantu upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa juga tidak merasa bersalah," terang Majelis Hakim.
Sedangkan hal yang meringankan kata Hakim, Iwa dianggap bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
"Terdakwa sudah lama mengabdi (sebagai Pegawai Negeri Sipil) selama 34 tahun, sebelum perkara ini terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa juga punya tanggungan keluarga," katanya.
Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa menuntut Iwa Karniwa untuk dihukum selama enam tahun penjara dan denda Rp 400 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.
Atas vonis ini, Iwa Karniwa terbukti melanggar sesuai dengan dakwaan kesatu yakni telah melanggar Pasal 12 Huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: