Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terbukti Terima Suap Rp 400 Juta, Eks Sekda Jabar Divonis 4 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 18 Maret 2020, 15:01 WIB
Terbukti Terima Suap Rp 400 Juta, Eks Sekda Jabar Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Sekda Jabar, Iwa Karniwa, divonis 4 tahun penjara/RMOLJabar
rmol news logo Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa divonis hukuman 4 tahun penjara. Iwa terbukti bersalah karena telah menerima uang Rp 400 juta dalam kasus suap izin pembangunan proyek Meikarta.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Iwa Karniwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan,” kata Hakim Ketua, Daryanto dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Negeri Kelas I A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (18/3).

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJabar, Hakim menilai perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. Selain itu, terdakwa Iwa Karniwa dianggap tidak menyesali perbuatannya.

“Dua, menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Iwa Karniwa dengan pidana selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” lanjutnya.

Kendati demikian, Hakim menilai ada hal-hal yang meringankan terdakwa. Yaitu selama menjalani proses persidangan terdakwa Iwa Karniwa bersikap sopan, telah lama menjadi PNS, dan belum pernah dikenai sanksi hukum serta memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa sudah cukup lama mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil, kurang lebih 34 tahun. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” tuturnya.

Atas perkara tersebut, Iwa Karniwa telah melanggar Pasal 12 huruf a UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA