Ketiga prinsip tersebut harus dipegang para pimpinan dan pegawai lembaga antirasuah agar kinerja pemberantasan korupsi berjalan dengan mengedepankan keselamatan kerja.
Demikian disampaikan mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/3). Hal itu juga disampaikan berkenaan dengan imbauan sejumlah lembaga dan instansi untuk bekerja dari rumah.
"Harus ada kepastian hukumnya, terus ada keadilannya, kemanfaatannya. Ada manfaatnya enggak kalau mereka berhenti (bekerja)? Kepastian hukumnya bagaimana? Jadi ketiga hal itu harus dilihat terlebih dahulu," ujar Saut Situmorang.
Saat ini, KPK memang tengah mengalami posisi dilematis. Menurut Saut, KPK harus tetap menjalankan tugasnya menegakkan hukum meski kenyataannya virus Covid-19 siap menjangkit para pegawai kapan pun.
"Kalau mereka mau mengembangkan (kasus), kan itu enggak ada yang harus segera. Jadi yang disebut sosial
lockdown itu
locking menjadi bagus, artinya menjaga mereka, kita semua berperan untuk memperpendek mata rantai (virus corona)," jelas Saut Situmorang.
Atas dasar itu, Direktur Eksekutif Rumah Bhineka ini menilai, opsi seperti
social lockdown patut menjadi masukan untuk KPK meski kinerja pemberantasan korupsi tidak boleh dihentikan.
"Nah apa kemudian jika ada
lockdown kepastian hukumnya turun? Makanya itu semua teori harus dibawa (dibuktikan)," demikian Saut Situmorang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: