Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kecuali Penyidik Dan Jaksa, Sejak Kemarin Pegawai KPK Bekerja Dari Rumah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 17 Maret 2020, 22:48 WIB
Kecuali Penyidik Dan Jaksa, Sejak Kemarin Pegawai KPK Bekerja Dari Rumah
Plt Jubir penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan work from home (WFH) untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di lingkungan KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pimpinan KPK Pada Senin (16/3) kemarin telah mengeluarkan surat edaran 6/2020 tentang prosedur bekerja dari rumah atau PDR bagi pegawai KPK.

"Sebagai antisipasi penyebaran virus Corona ini dimana pada prinsipnya pegawai KPK diperbolehkan dengan izin atasannya di unit yang masing-masing, untuk bekerja dari rumah dan tentunya pekerjaan-pekerjaan ini juga kemudian dilaporkan kepada atasannya setiap hari," ucap Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/3) malam.

Namun kata Ali, pegawai KPK tetap wajib untuk penuhi panggilan jika diperlukan untuk ke kantor.

"Jadi walaupun bekerja dari rumah, tapi tetap kemudian ada panggilan penuh untuk ke kantor harus segera datang ke kantor," kata Ali.

Pelaksanaan WFH tersebut telah berlaku sejak surat edaran dari pimpinan KPK dikeluarkan yakni pada Senin (16/3) kemarin hingga dua pekan ke depan yakni hingga 31 Maret 2020.

"Dan tentunya nanti akan di evaluasi lebih lanjut, melihat situasi dan kondisi yang ada nantinya," jelas Ali.

Ali menambahkan, terkhusus untuk pegawai KPK di bidang penindakan, tidak diberlakukan untuk bekerja di rumah lantaran terikat dengan UU untuk menyelesaikan berkas perkara terhadap kasus yang tengah ditangani di KPK.

"Di penindakan masih tetap bekerja termasuk pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada para saksi dan persidangan di berbagai daerah termasuk di Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat. Namun tentunya tetap memperhatikan standar keamanan dari sisi pencegahan dan antisipasi wabah dari Corona," pungkas Ali.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA