Hal itu disampaikan oleh Tony Akbar Hasibuan usai mendampingi tersangka Wahyu Setiawan saat diperiksa sebagai tersangka penerima suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Awalnya, Tony mengakui kliennya menerima uang secara langsung dari tersangka Agustiani Tio Fridelina yang juga merupakan mantan anggota Bawaslu senilai 15 ribu dolar Singapura.
"Menurut saudari Agustiani Tio uang itu dari Saeful Bahri, sumber setelah Saeful Bahri itu memang tidak disampaikan dan memang tidak dipertanyakan saat kejadian itu," ucap Tony Akbar Hasibuan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/3).
Tony menambahkan, bahwa kliennya tidak pernah berupaya untuk meloloskan permintaan DPP PDIP yang menginginkan Harun Masiku menggantikan posisi Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI 2019-2024.
"Yang mau saya tegaskan, saudara Wahyu Setiawan sendiri tidak pernah berupaya meloloskan permintaan PDIP," katanya.
Bahkan kata Tony, Wahyu Setiawan sendiri malah meminta kepada Ketua KPU, Arief Budiman dan Komisioner KPU lainnya untuk segera memberi jawaban atas surat permohonan dari DPP PDIP tersebut.
"Saudara Wahyu Setiawan itu meminta kepada Ketua KPU dan Komisioner KPU yang lain untuk segera memberi jawaban surat penolakan terhadap permohonan PDIP itu sendiri. Itu jelas, fakta itu sendiri sudah disampaikan di sidang DKPP," tegas Tony.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.