Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ternyata Ada Nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dipemeriksaan Perdana Tersangka Wahyu Setiawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 17 Maret 2020, 19:10 WIB
Ternyata Ada Nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dipemeriksaan Perdana Tersangka Wahyu Setiawan
Kuasa hukum Wahyu Setiawan, Tony Akbar Hasibuan/RMOL
rmol news logo Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dicecar terkait hubungannya dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Wahyu Setiawan sedianya diperiksa perdana pada hari ini Selasa (17/3) dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Kuasa hukum Wahyu Setiawan, Tony Akbar Hasibuan mengatakan, kliennya dicecar sebanyak 30 pertanyaan oleh penyidik KPK sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

"Pertanyaannya sekitar bagaimana hubungannya dengan beberapa nama. Salah satunya Harun Masiku, kemudian Saeful kemudian Donny, terus Agustiani Tio dan termasuk juga beberapa nama dari Hasto dan segala macam. Terkait dengan hubungan itu saja," ucap Tony Akbar Hasibuan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/3).

Selain itu kata Tony, Wahyu Setiawan juga dicecar terkait aliran dana yang diterima oleh Wahyu Setiawan. Tony menyebut ada uang Rp 400 juta yang ada di tangan Agustiani Tio, rencananya uang itu akan diberikan kepada Wahyu, tetapi hingga kasus terungkap Wahyu tidak menerima uang rasuah itu.

"Yang sampai ke tangan saudara Wahyu hanya 15 ribu dollar (Singapura) saja. Ada uang Rp 400 juta, uang itu yang memang direncanakan diberikan ke Wahyu Setiawan namun uang itu tidak pernah diterima oleh saudara Wahyu Setiawan," jelasnya.

"Wahyu Setiawan itu menyampaikan uang itu tidak akan diterima karena dia tidak mau terlibat proses pergantian antar waktu saudari Riezky Aprillia itu yang digantikan Harun Masiku karena memang sesungguhnya permohonan dari PDIP itu sendiri tidak bisa dikabulkan oleh KPU karena itu tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," sambung Tony.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA