Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil 3 Saksi Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 17 Maret 2020, 12:43 WIB
KPK Panggil 3 Saksi Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi
KPK kembali panggil saksi dalam kasus suap eks Sekretaris MA/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 3 orang saksi untuk mendalami kasus dugaan suap terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang menjerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

Saksi yang dipanggil hari ini, Selasa (17/3), berasal dari unsur swasta bernama Supriyo Waskito Adi dan Sefrina Devi Pranoto. Selain itu penyidik juga memanggil seorang notaris dan PPAT bernama Devi Chrisnawati.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (17/3).

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memanggil dua adik ipar dari Nurhadi, Subhannur Rachman dan Rahmat Santoso. Keduanya bekerja sebagai advokat.

Namun, kedua adik ipar Nurhadi tersebut mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Diketahui, ketiga tersangka dalam kasus ini yakni Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE); dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MT), Hiendra Soenjoto (HS) telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran telah mangkir beberapa kali saat dipanggil KPK.

Tak hanya itu, penyidik KPK juga sedang memburu istri para tersangka. Yakni istri tersangka Nurhadi, Tin Zuraida, dan istri Hiendra Soenjoto, Lusi Indriati, yang turut mangkir beberapa kali dari panggilan sebagai saksi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA