Namun demikian, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempekerjakan pegawainya di rumah saat kondisi virus corona baru atau Covid-19 semakin meluas di Indonesia. Para pegawai diminta untuk tetap beroperasi di kantor lantaran KPK merupakan penegak hukum yang harus terus berjalan di saat kondisi apapun.
"Mengingat penyelesaian berkas perkara yang dibatasi ketentuan UU, maka kegiatan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka masih berjalan seperti biasa," ujar pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/3).
Karena kata Ali, tugas-tugas yang dijalankan pegawai KPK sudah ditentukan oleh UU. Sehingga segala proses hukum yang berjalan di KPK harus tetap berjalan di tengah
pagebluk corona.
“Seperti penahanan, pelimpahan perkara dan lain-lain. Jadi harus tetap berjalan seperti biasa," jelas Ali.
Walau demikian, kata Ali, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran 5/2020 tanggal 4 Maret 2020 tentang Kesiapsiagaan dan Waspada Virus Corona. Surat ini berisi sosialisasi dan edukasi perihal antisipasi wabah virus corona.
“Imbauan kepada pegawai juga terus dilakukan melalui pengumuman maupun sarana media lain," terang Ali.
Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di lingkungan KPK, lanjutnya, petugas keamanan telah dikerahkan untuk melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap pegawai, saksi, maupun tersangka yang masuk ke lingkungan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, sebelumnya petugas keamanan Gedung KPK melakukan pengecekan suhu tubuh pengunjung ada di pintu masuk Gedung KPK.
Namun hari ini Senin (16/3), petugas keamanan sudah melakukan pengecekan di pintu masuk ke area Gedung Merah Putih KPK secara ketat.
Setiap pengunjung yang akan masuk ke area Gedung Merah Putih KPK diperiksa suhu tubuhnya.
"Khusus para saksi, jika ada indikasi suhu badan tinggi maka akan dikoordinasikan dengan Kedeputian Penindakan dan Klinik KPK, sedangkan pengunjung biasa disarankan datang ke fasilitas kesehatan terdekat," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: