Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil 3 Saksi Kasus Suap Pengadaan Proyek Infrastruktur Di Kabupaten Sidoarjo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 16 Maret 2020, 12:05 WIB
KPK Panggil 3 Saksi Kasus Suap Pengadaan Proyek Infrastruktur Di Kabupaten Sidoarjo
KPK panggil 3 saksi dalam kasus suap yang menjerat Saiful Illah/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 3 saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang menjerat Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.

Tiga saksi yang dipanggil hari ini Senin (16/3) ialah dari unsur swasta. Yakni Faisal Abdurrauf, Trisulowati, dan Soetarto.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFI (Saiful Ilah)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (16/3).

Belum diketahui apa yang akan ditelusuri tim penyidik KPK terhadap ketiga saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK telah memperpanjang masa penahanan terhadap Saiful Ilah pada Jumat (6/3) hingga 30 hari ke depan.

Selain itu, berkas perkara tersangka pemberi suap terhadap Saiful Ilah yakni Ibnu Gofur dan M Totok Sumedi telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau telah P21.

Ibnu Gofur akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jawa Timur. Sedangkan M Totok Sumedi akan ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya. Keduanya ditahan hingga 24 Maret 2020.

Nantinya, kedua tersangka tersebut akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA