Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Barang Bukti Belum Jelas, KPK Sudah Dramatisir Kasus Nurhadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 15 Maret 2020, 14:30 WIB
Barang Bukti Belum Jelas, KPK Sudah Dramatisir Kasus Nurhadi
Nurhadi/Net
rmol news logo Kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi hingga kini belum jelas perbuatan tindak pidananya.

Terlebih, kata pakar hukum pidana, Mudzakir, penetapan tersangka terhadap Nurhadi serta menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dilakukan empat hari sebelum lengsernya pimpinan KPK Agus Rahardjo Cs.

"Tiba-tiba dia mau turun tahkta membuat tersangka Nurhadi, sehingga (Agus cs) pergi, diserahkan kepada yang baru. Ini jebakan batman yang menurut saya enggak bagus," ujarnya kepada wartawan, Minggu (15/3).

"Enggak bagus karena apa?, Karena pada saat dia kita sangka perbuatan yang mana yang dijadikan tersangka itu, itu yang belum clear menurut saya," dia menambahkan.

Mudzakir menyesalkam praperadilan yang dilayangkan Nurhadi kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, proses penyidikan yang dilakukan KPK masih belum jelas.

"Karena pada saat itu enggak jelas tersangka ini karena alat bukti yang mana, perbuatan yang mana," ucapnya.

Mudzakir menjelaskan, jeratan suap dan gratikasi oleh KPK berdasar pada adanya dugaan proyek fiktif yang masuk ke Rezky dari Hiendra. Suap itu diduga untuk Nurhadi, namun belum jelas suap itu diperuntukan untuk kasus apa.

"Ketika dia mengirim transaksi bisnis dianggap sebagai itulah perbuatan suap, inilah yang menjadi tanda tanya besar. Seharusnya kalau ingin menilai ini bisnis fiktif atau tidak, tanya dong pada OJK. Karena investasi yang dilakukan itu benar-benar ada. Ada dalam arti kata semua dokumen dipersiapkan semuanya dan perspektifnya itu semuanya ada," urainya.

Bahkan kasus yang menjerat Nurhadi, lanjut Mudzakir terkesan di dramatisir. KPK dalam beberapa hari ini melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Nurhadi.

"Kasus hukum tidak bisa hanya mengira-ngira bahwa aset kekayaan Nurhadi dari hasil tindak pidana atau perkara yang dilakukannya. Buktikan dulu perbuatannya, dan perbuatan itu menghasilkan uang, uang itu pakai beli mobil gituloh," tegasnya.

Oleh karena itu, akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini, meminta KPK dapat menemukan lebih dulu bukti permulaan yang kuat untuk menetapkan Nurhadi sebagai tersangka.

"Makanya saya agak bingung kenapa KPK membuat DPO, KPK menyita dan sebagainya, saya agak tanda tanya itu jahatnya Nurhadi ini dengan KPK apa, atau kita balik kenapa KPK sangat intens terhadap Nurhadi sementara Jiwasraya nggak intens?" pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA