Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan pencegahan yang terkait dengan kepentingan masyarakat luas, dalam hal ini di sektor kesehatan.
Serangkaian kegiatan pencegahan pada sektor kesehatan tersebut meliputi JKN, obat, alat kesehatan dan DJS Kesehatan.
"Dalam kondisi ketika kenaikan iuran BPJS menjadi perhatian saat ini, KPK memandang perlu menyampaikan kajian yang pernah kami lakukan," ucap Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat (13/3).
Pada kajian yang dilakukan kata Ipi, KPK menemukan adanya kecurangan dan inefisiensi dalam hal penggunaan DJS Kesehatan pada BPJS Kesehatan.
"Pada kajian tata kelola DJS Kesehatan di BPJS ini ditemukan sejumlah fraud dan inefisiensi yang kami pandang jika bisa diselesaikan, dapat mengurangi beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan dan mengurangi defisit anggaran BPJS kesehatan," ungkap Ipi.
Ipi menambahkan, hasil kajian tersebut akan disampaikan oleh Direktur Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (13/3) sore ini.
"Sore ini hasil kajian tersebut akan kami sampaikan secara lengkap pada publik melalui media massa dan akan ditayangkan live juga melalui media sosial KPK," pungkas Ipi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: