Selain Edi Siswadi, penyidik KPK juga memanggil enam saksi lainnya. Di antaranya dari unsur swasta ialah Maryadi Saputra, Toto Hutagalung, Riko Adythia, Sri Kustiawati.
Penyidik KPK juga memanggil Sekretaris DPKAD di Pemkot Bandung, Agus Slamet Firdaus dan mantan Kepala Seksi Sertifikasi dan dokumentasi di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Hermawan.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HN (Herry Nurhayat). Untuk saksi Riko Adythia dan Sri Kustiawati diperiksa untuk tersangka DS (Dadang Suganda)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (12/3).
Masih terkait kasus yang sama, penyidik telah memeriksa Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung tahun 2008-2011, Juniarso Ridwan pada Rabu (11/3). Juniarso Ridwan dicecar terkait perencanaan awal pengadaan tanah untuk RTH di Kota Bandung.
Sementara itu, Dadang Suganda diketahui merupakan makelar tanah yang diduga merugikan negara miliaran rupiah dalam proyek RTH di Pemkot Bandung tahun 2012-2013.
Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka baru pada Kamis (21/11). Penyidik KPK juga telah mencekal Dadang untuk bepergian ke luar negeri sejak Selasa (26/11) hingga 6 bulan kedepan.
Sedangkan Herry Nurhayat merupakan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Yakni Herry Nurhayat; Dadang Suganda; anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomard; dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: