Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Pengadaan Tanah RTH, Eks Sekda Pemkot Bandung Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 12 Maret 2020, 12:00 WIB
Kasus Suap Pengadaan Tanah RTH, Eks Sekda Pemkot Bandung Dipanggil KPK
KPK terus usut dugaan suap RTH Pemkot Bandung/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2012-2013 terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itulah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2009-2013, Edi Siswadi, dipanggil untuk digali keterangannya oleh KPK.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Selain Edi Siswadi, penyidik KPK juga memanggil enam saksi lainnya. Di antaranya dari unsur swasta ialah Maryadi Saputra, Toto Hutagalung, Riko Adythia, Sri Kustiawati.

Penyidik KPK juga memanggil Sekretaris DPKAD di Pemkot Bandung, Agus Slamet Firdaus dan mantan Kepala Seksi Sertifikasi dan dokumentasi di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Hermawan.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HN (Herry Nurhayat). Untuk saksi Riko Adythia dan Sri Kustiawati diperiksa untuk tersangka DS (Dadang Suganda)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (12/3).

Masih terkait kasus yang sama, penyidik telah memeriksa Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung tahun 2008-2011, Juniarso Ridwan pada Rabu (11/3). Juniarso Ridwan dicecar terkait perencanaan awal pengadaan tanah untuk RTH di Kota Bandung.

Sementara itu, Dadang Suganda diketahui merupakan makelar tanah yang diduga merugikan negara miliaran rupiah dalam proyek RTH di Pemkot Bandung tahun 2012-2013.

Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka baru pada Kamis (21/11). Penyidik KPK juga telah mencekal Dadang untuk bepergian ke luar negeri sejak Selasa (26/11) hingga 6 bulan kedepan.

Sedangkan Herry Nurhayat merupakan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Yakni Herry Nurhayat; Dadang Suganda; anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomard; dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA