Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Dugaan Pupuk Palsu Yang Rugikan Petani Subang Lanjut Ke Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 11 Maret 2020, 22:21 WIB
Kasus Dugaan Pupuk Palsu Yang Rugikan Petani Subang Lanjut Ke Persidangan
Kuasa Hukum PT MJA, Serfasius Serbaya Manek (tengah)/Istimewa
rmol news logo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang gugatan kasus dugaan penjualan produk pestisida kedaluwarsa berakibat gagal panen, yang diajukan PT MakmurJaya Argo (MJA) kepada PT. Dupont Agricultural Productsa Indonesia.

PT MJA juga melakukan gugatan kepada PT Tani Murni atas nama Lili Sumantry dan Kios Agung Tani atau Haji Usman serta Kementerian Pertanian (Kementan).

Kuasa Hukum PT MJA, Serfasius Serbaya Manek mengatakan, gugatan tersebut lantaran kliennya diminta ganti rugi oleh Koperasi Pegawai Balai Besar Penelitian Tanaman Padi (Kopkarlitan) atas dugaan pestisida kedaluwarsa. Namun pestisida bermerk Acapela 40 X 100 CC itu bukan diproduksi langsung oleh kliennya, tetapi berasal dari para tergugat, dalam hal ini PT Dupont sebagai tergugat I.

"Nilai ganti rugi sekitar Rp 2 miliar. Nah tentu PT. MJA sebagai penyalur dia ambilnya kan dari produsen. Dia ambil dari salah satu kios, di daerah Indramayu atas nama Haji Usman. Setelah dicek, Haji Usman mengambil dari distributor PT. Dupont Jawa Barat, Lili Sumantri. Lili Sumantri ini ambil dari PT. Dupon Indonesia di Jakarta sebagai produsen," kata Serfasius di PN Jaksel, Rabu (11/3).

Sebelum gugatan Lanjut Serfasius, pihaknya mensomasi PT. Dupont dan Lili Sumantri agar bertanggung jawab terhadap produk yang disebut kelompok tani telah kedaluwarsa.

"Satu, ada tanggung jawab perseroan kepada publik. Ada pertanggung jawaban perseroan kepada konsumen. Ada keterbukaan informasi publik, namun setelah tiga kali kami melakukan somasi, mereka minta waktu 14 hari melakukan investigasi, kami beri waktu tapi terakhir mereka tidak menanggapi," jelasnya.

Menurut Serfasius, pihaknya menggugat Kementan sebagai tergugat III lantaran secara regulasi mempunyai tanggung jawab pengawasan terhadap peredaran pupuk pestisida.

"Harusnya pemerintah melalui Kementerian Pertanian melakukan pengawasan yang tetap terhadap peredaran pestisida yang diproduksi oleh PT. Dupont sampai kepada distributornya sehingga tidak merugikan end user (pengguna terakhir)," tutupnya.

Kasus ini pertama kali disidangkan pada 23 Oktober 2019 silam. Dalam sidang tersebut, Hakim PN Jaksel meminta penggugat dan para tergugat mediasi selama sebulan. Mediasi tersebut kemudian berujung gagal dan dilanjutkan pada agenda jawaban para tergugat, Rabu (11/3). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA