Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Suap Pengadaan Tanah RTH, KPK Cecar Juniarso Ridwan Terkait Proses Perencanaan Di Pemkot Bandung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 11 Maret 2020, 22:19 WIB
Dalami Suap Pengadaan Tanah RTH, KPK Cecar Juniarso Ridwan Terkait Proses Perencanaan Di Pemkot Bandung
Plt Jubir Penindakan KPK Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung tahun 2008-2011, Juniarso Ridwan dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perencanaan awal pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2012-2013.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan perencanaan awal kegiatan pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (11/3) malam.

Selain itu, saksi lainnya yang merupakan ibu rumah tangga bernama Elly Harimurtini juga memenuhi panggilan penyidik KPK. Elly dicecar terkait hubungannya dengan tersangka Dadang Suganda.

Sedangkan seorang saksi lainnya dari unsur swasta bernama Harding tak penuhi panggilan penyidik KPK tanpa memberikan alasan ketidakhadirannya.

Diketahui, Dadang Suganda merupakan makelar tanah yang diduga merugikan negara miliaran rupiah dalam proyek RTH di Pemkot Bandung tahun 2012-2013.

Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka baru pada Kamis (21/11) kemarin. Penyidik KPK pun juga telah mencekal Dadang untuk bepergian ke luar negeri sejak Selasa (26/11) hingga enam bulan kedepan.

Sedangkan Herry Nurhayat merupakan Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Herry Nurhayat; Dadang Suganda; anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomard dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet.

KPK menduga adanya markup dalam proyek RTH Pemkot Bandung ini. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri juga telah menyampaikan hasil audit kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 69 miliar atau sebesar 60 persen dari nilai anggaran yang direalisasikan akibat praktek korupsi makelar tanah yang juga merugikan masyarakat pemilik tanah yang tanahnya dibeli lebih murah dari NJOP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA