Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suparji Ahmad: Bukan Ranah KPK, Kasus Direktur PT MIT Murni Soal Perdata

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 11 Maret 2020, 17:34 WIB
Suparji Ahmad: Bukan Ranah KPK, Kasus Direktur PT MIT Murni Soal Perdata
Suparji Ahmad/Net
rmol news logo Penyematan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto tidak ubahnya sebuah perbuatan dzalim.

Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menilai, dalam pengurusan kerjasama Bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Minihadro (PLTMH) dengan Rezky Herbiyono, selaku menantu eks Sekertaris Mahkamah Agung Nurhadi adalah murni masalah keperdataan.

"Posisi Hiendra itu kan relatif dapat diposisikan sebagai orang yang terzalimi. Karena dia pebisnis yang kemudian karena rekayasa Rezky Herbiyono kepada Iwan Liman, terus kemudian di seret-seret perkaranya, ya ini kan sesuatu yang sebetulnya ironi," kata Suparji kepada wartawan, Rabu (11/3).

Terpisah, Hengky Soenjoto selaku kakak dari Hiendra Soenjoto menyatakan adiknya pada 2015 lalu pernah mengajak kerjasama bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTMH) bersama Rezky Herbiyono.

Bahkan, kata Hengky, pada suatu waktu di Bandara Juanda, Surabaya, dia pernah didatangi oleh seseorang bernama Nana yang diduga merupakan orang suruhan Iwan Liman.

Iwan Liman kemudian menyampaikan kepada Hengky untuk dapat bertemu dan meminta maaf kepada Hiendra Soenjoto karena telah dengan sengaja memalsukan isi dan stampel serta mencairkan cek miliknya yang sebenarnya dijaminkan kepada Rezky Herbiyono sebagai jaminan pembelian saham dan pembangunan PLTMH.

"Iwan pernah dipenjara atas kasus pemalsuan dan pengelapan mobil milik Rezky dan saat ini masih berurusan dengan pihak Kepolisian dan bersembunyi di KPK sebagai saksi," beber Hengky.

Tidak hanya itu, kesaksian Iwan Liman pun diragukan oleh mantan kuasa hukumnya, Yosef. Dia menyebut, Iwan Liman bukan saksi yang benar, karena sama sekali tidak mengetahui apapun terkait masalah dan bisnis kliennya.

Bahkan, bukti-bukti yang digunakan ke KPK adalah hasil rekayasa Rezky Herbiyono kepada Iwan Liman untuk menarik dana yang di gelapkan Iwan Liman yang sama sekali tidak diketahui dan tidak ada kaitannya dengan mantan kliennya .

"Rekayasa tersebut bermula mantan klien saya pernah mengajukan Permohonan PK melawan PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara dan telah diputus kalah atau ditolak pada tanggal 18 Juni 2015," kata Yosef.

"Karena Rezky Herbiyono telah terlibat permasalahan hutang piutang dengan Iwan Liman maka dengan sengaja merekayasa Permohonan PK mantan klien saya yang kalah/ditolak tersebut seolah-olah menang dan menyampaikan melalui whatsapp kepada Iwan Liman pada tanggal 16 Oktober 2015," jelasnya.

Lanjutnya, bukti pesan melalui Whatsapp Rezky Herbiyono kepada Iwan Liman mengenai PK yang sudah diputus ditolak itu diduga digunakan Iwan Liman melaporkan kepada KPK karena dendam dengan Rezky Herbiyono.

“Ini murni masalah Pidana Umum antara Rezky Herbiyono dan Iwan Liman tetapi saksi pelapor Iwan Liman bersembunyi di KPK sebagai pelapor untuk meminta perlindungan ke KPK agar tidak ditangkap pihak Kepolisian karena beberapa laporan masyarakat,” tandas Yosef.

Bagi Suparji, jika memang terdapat kekeliruan terlebih unsur pemalsuan hal ini dapat digunakan sebagai faktor yang akan meringankan Hiendra.

"Kalau memang ada unsur-unsur pemalsuan, buat saya itu sesuatu yang bisa menimbulkan masalah hukum baru dan itu akan meringankan dari seorang Hiendra," tegas akademisi Universitas Al Azhar ini.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA