Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Proyek RTH, KPK Panggil Eks Kadis Tata Ruang Dan Cipta Karya Pemkot Bandung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 11 Maret 2020, 13:54 WIB
Kasus Suap Proyek RTH, KPK Panggil Eks Kadis Tata Ruang Dan Cipta Karya Pemkot Bandung
KPK panggil 3 saksi dalam kasus suap RTH Pemkot Bandung/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2012-2013.

Tiga saksi yang dipanggil ialah seorang pensiunan, Harding; ibu rumah tangga, Elly Harimurtini; dan Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung tahun 2008-2011, Juniarso Ridwan.

"Harding dan Elly Harimurtini dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda). Sedangkan Juniarso Ridwan sebagai saksi untuk tersangka HN (Herry Nurhayat)," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (11/3).

Sebelumnya, Dadang Suganda telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, Dadang tak penuhi panggilan penyidik KPK tanpa memberikan alasan ketidakhadirannya.

Diketahui, Dadang Suganda merupakan makelar tanah yang diduga merugikan negara miliaran rupiah dalam proyek RTH di Pemkot Bandung tahun 2012-2013.

Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2019. Penyidik KPK juga telah mencekal Dadang untuk bepergian ke luar negeri sejak 26 November hingga enam bulan ke depan.

Sedangkan Herry Nurhayat merupakan Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Herry Nurhayat; Dadang Suganda; anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomard; dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet.

KPK menduga adanya mark-up dalam proyek RTH Pemkot Bandung ini. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menyampaikan hasil audit kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 69 miliar atau sebesar 60 persen dari nilai anggaran yang direalisasikan akibat praktik korupsi makelar tanah yang juga merugikan masyarakat pemilik tanah yang tanahnya dibeli lebih murah dari NJOP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA