Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), KKP melakukan penangkapan terhadap dua kapal ikan asing ilegal yang melakukan kegiatan
illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia 571-Selat Malaka.
Penangkapan 2 Kapal Ikan Asing (KIA) tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai Kapten Nopry.
Adapun kedua KIA tersebut adalah PKFB 1099 yang ditangkap pada posisi 05°25.862’ Lintang Utara-98°16.136’ Bujur Timur. Kemudian PKFB 776 yang ditangkap pada posisi 05°26.035’ Lintang Utara-98°12.600’ Bujur Timur. Pada saat ditangkap, kapal-kapal tersebut tidak mengibarkan bendera kebangsaan.
Dari penangkapan dua KIA yang mengoperasikan alat penangkapan ikan jenis trawl tersebut, 12 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar berhasil diamankan. Selanjutnya, para pelaku
illegal fishing akan diproses hukum di Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Langsa.
Penangkapan kapal ikan ilegal ini merupakan hasil peningkatan kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan KKP.
Dalam periode kepemimpinannya, Menteri Edhy Prabowo memang langsung melakukan langkah penguatan Ditjen PSDKP melalui penambahan hari operasi yang signifikan, dari 85 hari menjadi 150 hari. Selain itu pada tahun ini juga dibangun dua armada Kapal Pengawas Perikanan.
â€Langkah penguatan pengawasan SDKP ini merupakan komitmen KKP agar laut kita aman dari para pencuri ikan sehingga nelayan-nelayan Indonesia dapat menangkap ikan dengan nyaman untuk kesejahteraan mereka,†ujar Edhy melalui keterangannya, Rabu (11/3).
Kurang dari 4 bulan kepemimpinannya di KKP, Edhy Prabowo telah berhasil menangkap 15 kapal ikan asing ilegal. Rinciannya, 8 kapal berbendera Vietnam, 4 kapal berbendera Filipina, dan 3 kapal berbendera Malaysia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: