Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Gedung IPDN, Pegawai Adhi Karya Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 11 Maret 2020, 11:52 WIB
Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Gedung IPDN, Pegawai Adhi Karya Diperiksa KPK
KPK kembali gali informasi dalam kasus dugaan suap proyek gedung IPDN/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011.

Saksi yang dipanggil hari ini, Rabu (11/3), ialah Ari Prijo Widagdo.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jacom)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (11/3).

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memanggil saksi lainnya yang merupakan pensiunan pegawai PT Adhi Karya (Persero). Yakni Amrin Hidayat dan Didi Kustiadi. Keduanya dicecar terkait proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Provinsi Sulawesi Utara.

Diketahui, Dudy Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan di empat kampus IPDN. KPK juga telah menetapkan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko sebagai tersangka.

KPK menduga Dudy Jocom melalui kenalannya menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan adanya proyek IPDN. Selanjutnya, para pihak itu menggelar pertemuan di sebuah kafe di Jakarta.

Dari pertemuan itu, disepakati adanya pembagian proyek. Proyek IPDN di Sulawesi Selatan digarap Waskita Karya sementara PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara.

KPK menduga, Dudy Jacom cs telah meminta fee sebesar 7 persen dari setiap proyek tersebut. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 21 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA