Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Bebas, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Kecewa Investasi Di Blok BMG Dianggap Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 10 Maret 2020, 20:41 WIB
Usai Bebas, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Kecewa Investasi Di Blok BMG Dianggap Korupsi
Karen Agustiawan saat bebas dari Rutan Kejagung/RMOL
rmol news logo Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan akhirnya bisa menghirup udara segar setelah keluar dari Rutan Kejaksaan Agung usai menjalani hukuman penjara satu tahun lima bulan terkait kasus pidana korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Namun, usai menghirup udara bebas, Karen mengungkapkan rasa kekecewaanya atas tindakan melakukan tindak pidana korupsi padahal itu merupakan aksi korporasi.

“Selain manusia saya juga ada kekecewaan, kekecewaannya karena BMG ini adalah aksi korporasi yang pakemnya adalah bussiness judgement rule, perdata, tetapi dipaksakan untuk menjadi domain hukum pidana tipikor,” kata Karen di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).

Karen menganggap, peristiwa yang menimpanya itu sebagai rangkaian merusak nama baik dan karakternya.

“Saya masih merasa bersyukur bahwa saya tidak mengalami keadilan di sisi hulu, tapi kemarin saya mengalami keadilan di sisi hilir, pihak yang telah memberikan keputusan onslag adalah mereka yang telah sangat cermat, profesional dan adil terhadap kasus saya ini,” pungkas Karen.

Karen didakwa melakukan tindak pidana korupsi saat PT Pertamina melakukan investasi di Blok Baster Manta Gummy (BMG) di Australia pada tahun 2009.

Ia diduga telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina sehingga kerugian negara ditaksir Rp 568 miliar.

Jaksa menyebut, selain tidak mengindahkan prosedur investasi yang ada di PT Pertamina, Karen Agustiawan juga tidak melakukan analisis risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan adanya proses tanda tangan sale purchased agreement tanpa ada persetujuan komisaris dan bagian legal perusahaan minyak pelat merah tersebut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA