Kedua direktur yang dipanggil ialah Direktur PT Thomas Pondasi Perkasa, Sudjono Nyoto dan Direktur PT Bajra Bumi Nusantara, Rida I.
Selain itu, penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni dari unsur swasta, Ina Sawitri dan karyawan PT Waskita Karya, Agus Setiyono.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan Selasa (10/3).
Fathor Rachman merupakan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya. Fathor ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.
Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya.
Belasan proyek itu tersebar di Sumatra Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek yang sejatinya telah dikerjakan perusahaan lain itu dibuat seolah-olah akan dikerjakan empat perusahaan yang telah teridentifikasi.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap membayar perusahaan subkontraktor itu.
Perusahaan subkontraktor itu mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk Fathor Rachman dan Yuly Ariandi. Akibat perbuatan rasuah itu, KPK mencatat negara merugi hingga Rp 186 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: