Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sempat Mangkir, KPK Kembali Panggil 2 Adik Ipar Eks Sekretaris Mahkamah Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 10 Maret 2020, 11:43 WIB
Sempat Mangkir, KPK Kembali Panggil 2 Adik Ipar Eks Sekretaris Mahkamah Agung
KPK panggil 2 advokat dalam kasus suap perkara di MA/RMOL
rmol news logo Dua adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait perkara di MA tahun 2011-2016.

Mereka yang dipanggil sebagai saksi adalah Subhannur Rachman dan Rahmat Santoso. Sesuai agenda pemeriksaan, keduanya diketahui bekerja sebagai advokat.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil saksi lain dari unsur karyawan swasta, Thong Lena dan Gabriel Kairupan. Juga seorang advokat bernama Hardja Karsana Kosasih.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (10/3).

Dua adik ipar Nurhadi ini sebenarnya telah dipanggil pada Rabu lalu (4/3). Namun, keduanya mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan alasan ketidakhadiran.

Diketahui, ketiga tersangka dalam kasus ini yakni Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE); dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MT), Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran telah mangkir beberapa kali saat dipanggil untuk diperiksa.

Tak hanya itu, penyidik KPK juga sedang memburu istri para tersangka yakni istri tersangka Nurhadi, Tin Zuraida, dan istri Hiendra Soenjoto, Lusi Indriati, yang turut mangkir dari sejumlah panggilan KPK.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK).

Selain itu, uang suap itu juga diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA