Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Ke Ombusdman, Ahli Waris The Tjin Kok Akan Laporkan Bank DKI Ke TGUPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 10 Maret 2020, 11:06 WIB
Usai Ke Ombusdman, Ahli Waris The Tjin Kok Akan Laporkan Bank DKI Ke TGUPP
Lieus Sungkharisma akan laporkan Bank DKI ke TGUPP Jakarta/Net
rmol news logo . Rencana ahli waris The Tjin Kok untuk melaporkan Bank DKI ke Ombudsman telah diwujudkan pada Senin kemarin (8/3). Upaya ini akan dilanjutkan dengan membawa kasus Bank DKI ke Tim Gabungan Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal ini dilakukan karena meski perkaranya sudah diputus pengadilan dan dinyatakan inkrah oleh Mahkamah Agung sejak 2006, harapan Ham Sutedjo, ahli waris The Tjin Kok untuk mendapat keadilan, tak kunjung terjadi.

Pasalnya pihak terperkara, yakni PT Bank DKI, sampai hari ini tak juga memenuhi kewajibannya.

“Padahal pihak Bank DKI mengaku akan tunduk dan patuh kepada hukum dan sudah berjanji akan memenuhi kewajibannya pada Maret 2017. Tapi sampai sekarang kewajiban itu tak juga dipenuhi. Ketika kita pertanyakan, mereka justru tak bisa memberi kepastian kapan akan membayar kewajibannya itu,” beber kuasa Ham Sutedjo, Lieus Sungkharisma, usai melaporkan kasusnya ke Ombusdman RI, Senin (9/3).

“Pihak Ombusdman RI berjanji akan memeriksa laporan kami dan meminta penjelasan ke Bank DKI untuk penyelesaian kasusnya,” ujar Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak) tersebut.

Menurut Lieus, laporan ini mereka lakukan karena Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Termasuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara.

“Kita memang sangat berharap Ombudsman bisa menjadi pintu bagi penyelesaian atas kasus hukum yang dialami Bapak Ham Sutedjo,” jelas Lieus.

Apalagi, lanjut Lieus, demi mendapatkan hak-haknya, sejak belasan tahun lalu Ham Sutedjo telah menempuh berbagai cara. Tak hanya berperkara di pengadilan dan dinyatakan menang, ahli waris The Tjin Kok itu bahkan sudah pernah melaporkan kasusnya ke Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP (Tim Gabungan Untuk Percepatan Pembangunan) DKI Jakarta.

“Waktu itu TGUPP, melalui ibu Nursyahbani Katjasungkana menyarankan kita untuk melaporkan ke Badan Pengawas BUMD DKI. Tapi ironisnya sampai sekarang surat pengaduan kita ke Badan Pengawas BUMD DKI tidak dijawab,” keluh Lieus.

Anehnya, imbuh Lieus, di tengah upaya Ham Sutedjo menuntut keadilan itu, pihak Bank DKI justru mengeluarkan dana cukup besar untuk membayar pengacara terkait perkara ini. Padahal kasusnya sudah dinyatakan inkrah oleh MA sejak 2006.

Dalam Annual Report Bank DKI tahun 2016 untuk Kerjasama Penanganan Permasalahan Hukum dengan Pihak Ketiga, pihaknya menemukan Bank DKI telah mengeluarkan angka fantastis untuk biaya jasa (service fee) kepada Kantor Hukum Arifin Djauhari & Partners sebesar Rp 2.325.000.000.

“Jumlah fantastis itu untuk biaya perkara hukum dengan The Tjin Kok & Rudi Harsono,” beber Lieus.

“Lebih aneh lagi, di tahun 2017 biaya jasa (service fee) itu tak lagi tercantum. Namun dalam annual report Bank DKI di tahun 2018, biaya service fee untuk kantor hukum Arifin Djauhari & Partners itu muncul lagi dengan jumlah yang sama,” tambahnya.

Muncul dan hilangnya laporan biaya jasa di Annual Report Bank DKI dalam perkara hukum dengan The Tjin Kok itu jelas mengundang kecurigaan Lieus.
 
“Sepertinya memang ada yang tidak beres dalam pengelolaan keuangan di Bank DKI. Karena itulah kita akan melaporkan kembali soal ini ke TGUPP. Kita berharap TGUPP DKI dapat memberi solusi atas perkara yang menimpa salah seorang warga DKI Jakarta ini,” demikian Lieus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA