"Kerugian negaranya sebesar Rp 16,81 triliun, terdiri dari kerugian negara investasi saham Rp 4,65 triliun dan akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun," kata Ketua BPK, Agung Firman Sampurna di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/3).
Ia menjelaskan, perhitungan tersebut merupakan kerugian kehilangan keseluruhan atau
total loss. Perhitungan tersebut juga dipastikan sudah sesuai dengan prosedur investasi saham dan reksadana.
"Penetapan dilakukan dengan
total loss dari investasi saham dan reksadana. Keseluruhannya terkait dengan dana yang dikeluarkan untuk reksadana dengan
underline efek-efek yang dikendalikan oleh pihak terafiliasi dikurangi dana yang berasal dari penyertaan reksadana," jelasnya.
Berkenaan dengan rilis BPK, Kejaksaan Agung memastikan akan terus mengebut penyelesaian kasus tersebut. Perhitungan BPK itu juga nantinya diharapkan akan mempercepat proses pelimpahan berkas ke pengadilan.
"Kami mohon
support dan
bismillah untuk kami limpahkan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: