Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sudah Dihitung BPK, Kerugian Negara Secara Keseluruhan Kasus Jiwasraya Mencapai Rp 16,81 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 09 Maret 2020, 22:19 WIB
Sudah Dihitung BPK, Kerugian Negara Secara Keseluruhan Kasus Jiwasraya Mencapai Rp 16,81 Triliun
Ilustrasi Jiwasraya/Net
rmol news logo Kerugian negara dalam skandal Jiwasraya dilaporkan meningkat dari data sebelumnya. Setelah sebelumnya kerugian disebut Rp 13,7 triliun, kini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis hasil perhitungan tetap terhadap kasus dugaan korupsi perusahaan asuransi berpelat merah itu sebesar Rp 16,81 triliun.

"Kerugian negaranya sebesar Rp 16,81 triliun, terdiri dari kerugian negara investasi saham Rp 4,65 triliun dan akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun," kata Ketua BPK, Agung Firman Sampurna di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/3).

Ia menjelaskan, perhitungan tersebut merupakan kerugian kehilangan keseluruhan atau total loss. Perhitungan tersebut juga dipastikan sudah sesuai dengan prosedur investasi saham dan reksadana.

"Penetapan dilakukan dengan total loss dari investasi saham dan reksadana. Keseluruhannya terkait dengan dana yang dikeluarkan untuk reksadana dengan underline efek-efek yang dikendalikan oleh pihak terafiliasi dikurangi dana yang berasal dari penyertaan reksadana," jelasnya.

Berkenaan dengan rilis BPK, Kejaksaan Agung memastikan akan terus mengebut penyelesaian kasus tersebut. Perhitungan BPK itu juga nantinya diharapkan akan mempercepat proses pelimpahan berkas ke pengadilan.

"Kami mohon support dan bismillah untuk kami limpahkan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA