Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kembali Buka Kasus Proyek Jembatan Bangkinang, KPK Panggil Dosen Teknik Sipil UI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 09 Maret 2020, 11:20 WIB
Kembali Buka Kasus Proyek Jembatan Bangkinang, KPK Panggil Dosen Teknik Sipil UI
KPK kembali dalami kasus proyek jembatan Bangkinan/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Waterfront City Multy Years atau jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau kembali diproses penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, Senin (9/3), penyidik KPK memanggil seorang dosen Jurusan Teknik Sipil Universitas Indonesia (UI), Josia Irwan Rastandi, sebagai saksi dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (9/3).

Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah memanggil pegawai Bina Marga Kementerian PUPR sebagai saksi pada akhir 2019.

Saksi yang dipanggil saat itu ialah Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Yudha Handita. KPK mendalami keterangan Yudha Handita terkait kelayakan jembatan Bangkinang.

KPK juga telah menetapkan Adnan dan I Ketut Suarbawa sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

KPK menduga Adnan menerima uang kurang lebih Rp 1 miliar atau 1 persen dari nilai-nilai kontrak proyek tersebut. Proyek tersebut diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang dilakukan oleh para tersangka.

Akibatnya, proyek tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Water Front City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total sebesar Rp 117,68 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA