Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Terima Dicopot Dari Jabatannya, Sekda Gresik Bakal Gugat Bupati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 08 Maret 2020, 03:06 WIB
Tak Terima Dicopot Dari Jabatannya, Sekda Gresik Bakal Gugat Bupati
Andhy Hendro Wijaya bersama penasehat hukumnya di Pengadilan Tipikor Surabaya/RMOLJatim
rmol news logo Pencopotan Andhy Hendro Wijaya sebagai Sekda Pemkab Gresik berbuntut panjang. Bersama tim kuasa hukumnya, Andhy berencana menggugat SK Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto.

“Segera kami layangkan gugatan ke PTUN,” kata Haryadi, kuasa hukum Andhy Hendro Wijaya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (7/3).

Alasan gugatan tersebut, terang Hariyadi, karena Surat Keputusan (SK) bernomor 884/04/437.73/Kep/2020 yang diteken Bupati pada 25 Februari 2020 dinilai cacat hukum. Dalam SK tersebut, Andhy Hendro diberhentikan sementara sebagai PNS terhitung sejak 31 Januari 2020.

“Sedangkan dia (Andhy Hendro) pada 1 Februari sampai 26 Februari masih bekerja,” terangnya.

Menurut Hariyadi, SK pemberhentian tersebut terlalu berlebihan karena dilatarbelakangi atas status kliennya sebagai tahanan kota. Status tersebut dikeluarkan Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus dugaan korupsi pemotongan instensif pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Gresik.

“Pak Andhy ini diberhentikan sementara dari PNS, bukan diberhentikan dari jabatannya. Karena itu SK tersebut harus diuji,” tandasnya.

Saat ditanya kapan gugatan tersebut akan didaftarkan ke PTUN Surabaya, Hariyadi mengaku akan melakukannya dalam waktu dekat.

“InsyaAllah minggu depan, kami akan selesaikan dulu pembelaan di Pengadilan Tipikor. Kami diberi waktu menggugat oleh Undang-Undang maksimal 90 hari sejak SK pemberhentiannya diterima,” pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus ini JPU Kejari Gresik menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap terdakwa Andhy Hendro Wijaya. Sekda Gresik nonaktif ini juga dihukum denda sebesar Rp 1 milliar, subsider 6 bulan kurungan.

Selain menuntut pidana badan dan denda, JPU juga meminta majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan untuk menahan terdakwa Andhy Hendro Wijaya di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Andhy Hendro Wijaya dinyatakan terbukti melanggar dakwaan kedua. Yakni melanggar Pasal 12 huruf f Jis, Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jis, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jis, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan tersebut, Andhy Hendro Wijaya akan mengajukan pembelaan pada Senin besok (9/3). Dalam pembelaannya nanti, penasihat hukumnya akan menyoal tentang fakta-fakta yang disembunyikan JPU. Salah satunya terkait keterangan saksi-saksi yang menyebut pemotongan instensif tersebut tidak ada paksaan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA