Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Perpanjang Penahanan Saiful Ilah Hingga 30 Hari Ke Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 06 Maret 2020, 12:56 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Saiful Ilah Hingga 30 Hari Ke Depan
Penahanan Saiful Ilah diperpanjang 30 hari/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang massa penahanan terhadap Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah.

Hal itu disampaikan langsung Saiful Ilah usai menjalani pemeriksaan dan penandatanganan perpanjangan masa penahanan pada Jumat (6/3).

"Perpanjangan 30 hari. Iya (berlaku) hari ini," ucap Saiful Ilah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, berkas perkara tersangka pemberi suap terhadap Saiful Ilah, Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau dinyatakan P21.

Ibnu Gofur akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jawa Timur. Sedangkan Totok di Rutan Kelas 1 Surabaya. Keduanya ditahan sejak hari ini hingga 24 Maret 2020.

Nantinya, kedua tersangka tersebut akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam kasus ini, Saiful terkena OTT bersama 10 orang lainnya pada Selasa malam (7/1) di Sidoarjo, Jawa Timur.

Namun, dari 11 orang tersebut hanya 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Saiful Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoro dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadijihitu sebagai pihak penerima suap.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Dari OTT kali ini, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 1.813.300.000. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA