Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dilimpahkan Ke Jaksa Penuntut Umum, Saeful Bahri: Dua Minggu Lagi Sidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 06 Maret 2020, 12:21 WIB
Dilimpahkan Ke Jaksa Penuntut Umum, Saeful Bahri: Dua Minggu Lagi Sidang
Kasus Suap Saeful Bahri/RMOL
rmol news logo Tersangka pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan segera disidang dua pekan ke depan.

Hal itu diakui Saeful Bahri usai menjalani pemeriksaan terakhir dan penandatanganan berkas perkara yang akan dilimpahkan ke JPU KPK pada hari ini, Jumat (6/3).

"Iya P21 hari ini," ucap Saeful Bahri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).

Sehingga, Saeful meminta kepada masyarakat untuk menunggu dua pekan ke depan untuk melihat fakta-fakta kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang menjerat politisi PDIP Harun Masiku.

"Ya dua minggu lagi sidang, ya," singkatnya.

Nantinya, Saeful Bahri akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah Jaksa merampungkan berkas dakwaan selama 14 hari kerja.

Selain itu, dua tersangka lainnya sebagai penerima suap yakni Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina diperpanjang massa tahanannya hingga 30 hari ke depan terhitung sejak Senin (9/3) hingga 7 April 2020.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, politisi PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Keempatnya ditetapkan tersangka usai KPK melakukan OTT kepada Wahyu pada Rabu (8/1) kemarin. Dimana, Wahyu dan Agustiani disebut sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak pemberi suap.

Pemberian suap tersebut berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024. Di mana, DPP PDIP berusaha agar Harun Masiku menduduki jabatan di DPR RI Dapil I Sumatera Selatan menggantikan posisi Riezky Aprilia yang tepat ditetapkan oleh KPU menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Wahyu Setiawan disebut telah menerima uang suap senilai Rp 200 juta dari Agustiani yang merupakan orang dekat Wahyu. Agustiani pun mendapatkan uang tersebut dari salah satu sumber dana yang masih didalami oleh penyidik KPK pada pertengahan Desember 2019.

Selanjutnya, pada akhir Desember 2019 Harun memberikan uang kepada Saeful senilai Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan uang Rp150 juta kepada Doni. Sisanya, Rp700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp450 juta kepada Agustiani dan Rp250 juta untuk operasional.

Uang Rp450 juta yang diterima Agustiani selanjutnya akan diberikan kepada Wahyu sebesar Rp400 juta. Namun, uang tersebut masih disimpan Agustiani saat terjadinya penangkapan oleh penyelidik KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA