"Yang bersangkutan diperiksa untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (6/3).
Sebelumnya, Ali Fikri mengungkapkan, penyidik KPK telah merampungkan berkas perkara penyidikan terhadap tersangka Saeful Bahri.
Rencananya, pada Jumat (6/3), Saeful beserta berkas pemeriksaan dan barang bukti akan dilimpahkan ke Jaksa sebelum disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Untuk pemberi (suap) ada dua kan yang kita tahu, tersangka SAE dan tersangka HAR. Hari ini informasi dari penuntut umum, pemberkasan dari tersangka SAE telah dinyatakan lengkap dan rencananya besok akan dilakukan penyerahan tahap II," terang Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam (5/3).
Sedangkan dua tersangka lainnya, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, diperpanjang masa penahanannya hingga 30 hari ke depan sejak Senin (9/3) hingga 7 April 2020.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, politikus PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.
Keempatnya ditetapkan tersangka usai KPK melakukan OTT kepada Wahyu pada Rabu (8/1) kemarin. Wahyu dan Agustiani disebut sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak pemberi suap.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: