Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gandeng Bareskrim, Kemendag Akan Tindak Tegas Penimbun Bapok Dan Produk Kesehatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Jumat, 06 Maret 2020, 05:03 WIB
Gandeng Bareskrim, Kemendag Akan Tindak Tegas Penimbun Bapok Dan Produk Kesehatan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kementerian Perdagangan mengimbau pelaku bisnis agar tidak memanfaatkan peluang dengan menimbun barang kebutuhan pokok (bapok) dan produk kesehatan.

Kemendag menjelaskan kondisi saat ini barang tersebut diperlukan masyarakat di tengah keresahan akibat merebaknya wabah virus corona (covid-19).
Menteri Perdagnagan Agus Suparmanto, memperingatkan akan memberi sanksi yang tegas kepada para pelaku penimbunan barang yang tidak bertanggung jawab.

Pernyataan ini disampaikan Mendag Agus saat melakukan konferensi pers bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Listyo Sigit Prabowo pada Rapat Kerja Kementerian Perdagangan, hari ini, Kamis (5/3) di Jakarta.

Pada kesempatan itu, Mendag dan Kabareskrim memaparkan program dan dukungan Polri dalam menjaga masyarakat dan menguatkan ekonomi, khususnya mendorong ekspor dan mengamankan impor yang tidak benar.

“Prosesnya, pertama Kemendag akan lakukan imbauan dalu, dilanjutkan dengan peringatan, kemudian sanksi bila terbukti melanggar. Jika terus melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka akan dicabut izinnya. Kita bekerja sama dengan Kabareskrim untuk pelaksanaannya,” jelas Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3).

Mendag melanjutkan, produk masker bukan merupakan barang konsumsi, tetapi tergolong barang atau produk kesehatan. Berkaitan dengan hal itu, maka yang menjadi dasar-dasar hukumnya adalah UU Kesehatan dan UU Perdagangan.

Sementara itu, Kabareskrim menyampaikan,pihaknya sudah memberikan instruksi kepada seluruh anggota polri mulai dari mabes hinga Polsek untuk memantau langsung distribsui masker dan prduk kesehatan lainnya.

 â€œKami telah memerintahkan seluruh anggota mengecek ke distributor, agen, maupun produsen di seluruh wilayah Indonesia terkait isu kelangkaan produk masker dan hand sanitizer yang juga menimbulkan lonjakan harga terhadap produk tersebut,” jelasnya.

Menurut Listyo, saat ini ada 17 kasus yang dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim, terkait dengan upaya penimbunan. Dari kasus itu, 30 tersangka yang merupakan distributor sedang dalam proses pemeriksaan.

Ada 822 kasus untuk 61.550 lembar masker dan 138 kardus hand sanitizer yang saat ini sedang diamankan Bareskrim.

Kasus penimbunan tersebut terjadi di 17 wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA