Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selain Wahyu Setiawan, KPK Juga Perpanjang Massa Penahanan Agustiani Tio Fridelina

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 06 Maret 2020, 01:01 WIB
Selain Wahyu Setiawan, KPK Juga Perpanjang Massa Penahanan Agustiani Tio Fridelina
Plt Jubir KPK Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Selain memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Wahyu Setiawan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memperpanjang massa penahanan terhadap tersangka Agustiani Tio Fridelina.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini Kamis (5/3) penyidik KPK memperpanjang terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2020.

"Hari ini tadi penyidik KPK kembali memperpanjang penahanan perkara dugaan suap PAW KPU, khususnya untuk penerima yaitu tersangka WSE (Wahyu Setiawan) dan Ibu ATF (Agustiani Tio Fridelina)," ucap Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Kedua tersangka kata Ali diperpanjang hingga 30 hari kedepan sejak Senin (9/3) hingga 7 April 2020.

"Penahanan selama 30 hari berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan ditempatkan di masing-masing Rutan Guntur dan di Rutan K4," pungkas Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, politisi PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Keempatnya ditetapkan tersangka usai KPK melakukan OTT kepada Wahyu pada Rabu (8/1) kemarin. Dimana, Wahyu dan Agustiani disebut sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak pemberi suap.

Pemberian suap tersebut berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024. Dimana, DPP PDIP berusaha agar Harun Masiku menduduki jabatan di DPR RI Dapil I Sumatera Selatan menggantikan posisi Riezky Aprilia yang tepat ditetapkan oleh KPU menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Wahyu Setiawan disebut telah menerima uang suap senilai Rp 200 juta dari Agustiani yang merupakan orang dekat Wahyu. Agustiani pun mendapatkan uang tersebut dari salah satu sumber dana yang masih didalami oleh penyidik KPK pada pertengahan Desember 2019.

Selanjutnya pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful senilai Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan uang Rp 150 juta kepada Doni. Sisanya, Rp 700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp 450 juta kepada Agustiani dan Rp 250 juta untuk operasional.

Uang Rp 450 juta yang diterima Agustiani selanjutnya akan diberikan kepada Wahyu sebesar Rp 400 juta. Namun, uang tersebut masih disimpan Agustiani saat terjadinya penangkapan oleh penyelidik KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA