Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyidikan Selesai, Berkas Perkara Saeful Bahri Akan Diserahkan Ke Jaksa Penuntut Umum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 05 Maret 2020, 20:46 WIB
Penyidikan Selesai, Berkas Perkara Saeful Bahri Akan Diserahkan Ke Jaksa Penuntut Umum
Saeful Bahri/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Saeful Bahri dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini Kamis (5/3) penyidik KPK telah menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka Saeful Bahri.

Sehingga, berkas dan tersangka Saeful Bahri akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Jumat (6/3) besok.

"Hari ini informasi dari penuntut umum untuk pemberkasan dari tersangka SAE telah dinyatakan lengkap dan rencananya besok akan dilakukan penyerahan tahap II ya," ucap Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3) malam.

Ali menambahkan, penyidik baru menyerahkan tersangka pemberi suap kepada tersangka Wahyu Setiawan baru Saeful Bahri lantaran tersangka Harun Masiku hingga saat ini masih buron.

"Jadi penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka SAE lebih dahulu tentunya karena memang sampai hari ini penyidik masih mencari keberadaan dari tersangka HAR untuk kemudian ditangkap," jelas Ali.

Sedangkan untuk dua tersangka penerima suap yakni Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, penyidik masih melanjutkan untuk melengkapi berkas perkara.

"Namun kemudian, berkas berjalan sampai hari ini untuk empat tersangka. Jadi yang dua tersangka sebagai penerima dilanjutkan untuk diperdalam lebih lanjut untuk pemberinya sudah lengkap dan akan dilakukan penyerahan oleh penyelidik ke penuntut umum KPK," terang Ali.

Nantinya kata Ali, Saeful Bahri akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah Jaksa KPK melengkapi surat dakwaan selama 14 hari kerja.

"Setelah itu baru kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, setelah penuntut umum menyusun surat dakwaan dan segera melimpah ke pengadilan," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA