Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas P21, Dua Orang Pemberi Suap Bupati Sidoarjo Dilimpahkan Ke JPU Surabaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 05 Maret 2020, 20:27 WIB
Berkas P21, Dua Orang Pemberi Suap Bupati Sidoarjo Dilimpahkan Ke JPU Surabaya
Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Berkas perkara tersangka pemberi suap terhadap Bupati Sidoarjo Non-aktif Saiful Ilah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka pemberi suap tersebut adalah Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi.

"Hari ini penyidik KPK telah melimpahkan tersangka dan barang bukti pada JPU karena berkas sudah lengkap atau P21. Ibnu Gofur dan Totok Sumedi sebagai pemberi suap kepada Bupati Sidoarjo Saiful Illah," ucap Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Sehingga, Ibnu Gofur akan dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Kejati Jawa Timur. Sedangkan M. Totok Sumedi akan ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya. Keduanya ditahan sejak hari ini hingga 24 Maret 2020.

"Dan nanti dalam waktu 14 hari kerja tentunya JPU KPK melimpahkan perkara ini ke PN Tipikor di Surabaya," jelas Ali.

Dalam kasus ini, Saiful terkena OTT bersama 10 orang lainnya pada Selasa (7/1) malam di Sidoarjo, Jawa Timur.

Namun, dari 11 orang tersebut hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Saiful Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoro dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadijihitu sebagai pihak penerima suap.

Sedangkan pihak pemberi suap ialah dari unsur swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Dari OTT kali ini, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 1.813.300.000. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA