Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wahyu Setiawan Harus Menetap Di Rutan KPK 30 Hari Ke Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 05 Maret 2020, 18:58 WIB
Wahyu Setiawan Harus Menetap Di Rutan KPK 30 Hari Ke Depan
Wahyu Setiawan/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR RI periode 2019-2024.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Wahyu Setiawan, Tonny Akbar Hasibuan, saat mendampingi dia untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan.

"Hari ini tidak ada agenda pemeriksaan. Hanya penandatanganan berita acara perpanjangan masa penahanan kedua oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selama 30 hari kedepan. Ini perpanjangan kedua setelah sebelumnya beliau di tahan 20 dan 40 hari," ucap Tonny Akbar Hasibuan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Tonny pun mengaku, kliennya berharap agar proses penyidikan kasus ini untuk segera dilengkapi agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sudah sangat lama ini prosesnya, kita rasa segala sesuatu sudah lengkap, berkas-berkas perkara sudah lengkap, begitu juga saksi sudah diperiksa semua" jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, politisi PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Keempatnya ditetapkan tersangka usai KPK melakukan OTT kepada Wahyu pada Rabu (8/1) kemarin. Di mana, Wahyu dan Agustiani disebut sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak pemberi suap.

Pemberian suap tersebut berkaitan dengan pergantian antar waktu anggota DPR RI 2019-2024. DPP PDIP berusaha agar Harun Masiku menduduki jabatan di DPR RI Dapil I Sumatera Selatan menggantikan posisi Riezky Aprilia yang tepat ditetapkan oleh KPU menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Wahyu Setiawan disebut telah menerima uang suap senilai Rp 200 juta dari Agustiani yang merupakan orang dekat Wahyu. Agustiani pun mendapatkan uang tersebut dari salah satu sumber dana yang masih didalami oleh penyidik KPK pada pertengahan Desember 2019.

Selanjutnya pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful senilai Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan uang Rp 150 juta kepada Doni. Sisanya, Rp 700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp 450 juta kepada Agustiani dan Rp 250 juta untuk operasional.

Uang Rp 450 juta yang diterima Agustiani selanjutnya akan diberikan kepada Wahyu sebesar Rp 400 juta. Namun, uang tersebut masih disimpan Agustiani saat terjadinya penangkapan oleh penyelidik KPK. (20Fad) rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA