Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kembali Usut Korupsi Pengadaan PTIT Di Bakamla, KPK Panggil Tersangka Leni Marlena

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 05 Maret 2020, 11:54 WIB
Kembali Usut Korupsi Pengadaan PTIT Di Bakamla, KPK Panggil Tersangka Leni Marlena
KPK kembali dalami kasus korupsi di Bakamla/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016 kembali dilanjutkan.

Untuk itu, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Bakamla RI, Leni Marlena. Dalam kasus ini, Leni Marlena sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RP (Rahardjo Pratjihno)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (5/3).

Rahardjo Pratjihno merupakan Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT). Rahardjo juga telah ditahan KPK pada Selasa (14/1).

KPK sendiri telah menetapkan status tersangka terhadap Rahardjo Pratjihno bersama dua orang lainnya, yakni Ketua Unit Layanan dan Pengadaan Leni Marlena dan anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS, Juli Amar Maruf pada 31 Juli 2019.

KPK menyebut adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 54 miliar dalam kasus ini.

Kasus ini bermula pada 2016. Saat Bambang Udoyo selaku Direktur Data Informasi diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan peningkatan pengelolaan informasi, hukum, dan kerja sama keamanan dan keselamatan laut. Kemudian Leni dan Juli diangkat menjadi Ketua dan Anggota ULP di Bakamla.

Pada tahun yang sama, ada usulan anggaran pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) senilai Rp 400 miliar yang bersumber dari APBN-P 2016. Usulan anggaran ini dilakukan lelang tanpa menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan.

Pada Agustus 2016, ULP Bakamla mengumumkan lelang BCSS dengan pagu anggaran senilai Rp 400 miliar dan nilai total HPS sebesar Rp 399,8 miliar. PT CMIT kemudian dinyatakan sebagai pemenang lelang pada September 2016.

Selanjutnya pada 18 Oktober 2016, Bambang Udoyo selaku PPK dan Rahardjo selaku Dirut PT CMIT meneken kontrak dengan nilai Rp 170,57 miliar yang bersumber dari APBN-P 2016 dan berbentuk lump sum. Sehingga, diduga terjadi mark-up sebesar Rp 54 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Leni dan Juli dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Rahardjo dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA