Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Iwa Karniwa Tuding Jaksa KPK Tidak Serius Hadirkan Alat Bukti Di Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 05 Maret 2020, 01:48 WIB
Iwa Karniwa Tuding Jaksa KPK Tidak Serius Hadirkan Alat Bukti Di Persidangan
Iwa Karniwa (berkemeja putih) di sela-sela sidang/RMOL
rmol news logo Mantan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa dan penasihat hukumnya menilai Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadirkan alat bukti yang kuat dalam persidangan. Salah satunya terkait dengan alat peraga kampanye.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menunjukan sebuah foto spanduk bertuliskan “Berdoa dengan Hati Ikhlas untuk Jabar yang Lebih Baik”. Spanduk itulah yang ditengarai menjadi imbalan agar Iwa memperlancar dikeluarkannya persetujuan substansi Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

“Jaksa tidak serius memberikan alat bukti persidangan. Hanya mampu memperlihatkan foto spanduk lusuh,” ujar Iwa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/3) seperti dilansir dari Kantor Berita RMOL Jabar.

Menurut Iwa, Jaksa KPK tidak mampu menghadirkan pembuat maupun pemasang spanduk untuk memperkuat alat bukti tersebut.

“Jaksa meyakini spanduk tersebut dipasang di lima Kota dan Kabupaten,” imbuh Iwa. Meski begitu, menurutnya, tidak ada detail lebih lanjut mengenai hal itu.

Sementara, Penasihat Hukum Iwa, Dadan Januar menyebutkan, dalam kesaksian anggota DPRD Bekasi Soleman mengaku telah membuat spanduk tersebut atas arahan anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto, pada saat bulan puasa atau sekitar Mei-Juni 2017.

“Dengan memakai uang Soleman sebesar Rp 20 juta dan sampai saat ini belum diganti oleh Waras,” ujar Dadan.

Meski begitu, pihaknya tetap beranggapan foto spanduk yang dihadirkan oleh Jaksa KPK tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

“Foto yang diperlihatkan jaksa yang menyerupai banner dan dijadikan barang bukti nomor 144 dengan kondisi terlipat, kotor, lusuh, tidak jelas. Dengan kondisi tersebut kami beranggapan, jaksa tidak pernah menghadirkan barang bukti atau spanduk tersebut,” lanjutnya.

Terlebih, foto spanduk yang ditampilkan oleh Jaksa KPK menunjukan waktu sekitar Juni 2017. “Artinya spanduk dipasang sekitar bulan Mei atau Juni 2017. Sementara, penerimaan uang yang katanya untuk banner terjadi pada bulan Juli 2017. Maka, terjadi ketidaksesuaian waktu. Pembuatan spanduk tersebut menggunakan dana pribadi Soleman tidak berkaitan dengan perkara.” tutur Dadan.

Sementara itu, Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani menyatakan, pihaknya tetap pada tuntutan yang telah dibacakan dan tidak menginginkan adanya replik (respon penggugat).

“Tetap pada tuntutan,” ujarnya usai ditanya Majelis Hakim. Selanjutnya, sidang putusan Iwa akan dilaksanakan pada Rabu, 18 Maret 2020 mendatang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA