Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masih Masuk Daftar Cekal, Tersangka Suap Pengadaan Tanah RTH Pemkot Bandung Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 04 Maret 2020, 11:46 WIB
Masih Masuk Daftar Cekal, Tersangka Suap Pengadaan Tanah RTH Pemkot Bandung Dipanggil KPK
KPK dalami kasus korupsi RTH di Pemkot Bandung/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dadang Suganda dalam kasus dugaan suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dadang Suganda akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Penyidik KPK akan mendalami keterangan tersangka dalam kasus pengadaan tanah untuk RTH Pemkot Bandung," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (4/3).

Dadang Suganda merupakan makelar tanah yang diduga merugikan negara miliaran rupiah dalam proyek RTH di Pemkot Bandung tahun 2012-2013.

Dadang sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (21/11).

Penyidik KPK pun telah mencekal Dadang untuk bepergian ke luar negeri sejak Selasa (26/11) hingga enam bulan kemudian.

Dadang ditetapkan sebagai tersangka setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil audit kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.

Dalam laporan BPK, negara mengalami kerugian sekitar Rp 69 miliar atau sebesar 60 persen dari nilai anggaran yang direalisasikan, akibat praktik korupsi makelar tanah yang juga merugikan masyarakat pemilik tanah yang tanahnya dibeli lebih murah dari NJOP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA