Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi I: Mestinya Negara Bisa Melindungi Kerahasiaan Data Pribadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 04 Maret 2020, 10:19 WIB
Komisi I: Mestinya Negara Bisa Melindungi Kerahasiaan Data Pribadi
Ilustrasi Virus Corona/Net
RMOL. Identitas dan data pribadi dua WNI yang terpapar virus corona (covid-19) telah tersebar ke publik. Hal ini menimbulkan keprihatinan pemerintah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Kementerian Kesehatan telah mengingatkan kepada semua pihak agar menghormati privasi pasien corona. Terutama kepada media untuk tidak menuliskan indentitas mereka.  

Hal ini juga menjadi perhatian serius Komisi I DPR. Anggota Komisi I Fraksi PDIP DPR Charles Honoris menilai bocornya data pribadi pasien merupakan pelanggaran hak privasi warga negara.

"Tersebarluasnya data pribadi (misalnya nama lengkap, alamat tinggal, foto, dsb) pasien Corona lewat media sosial atau media lainnya, harus dipandang serius sebagai pelanggaran privasi warga negara," kata Charles kepada wartawan, di komplek DPR, Senayan, Selasa (3/3).

Ia mengingatkan, mestinya negara bisa melindungi kerahasiaan data pribadi dan menutup ruang sekecil apa pun terhadap pelanggaran tersebut.

Charles menyebutkan, di dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan diatur sanksi bagi pelanggaran terhadap keamanan data pribadi warga negara. Termasuk, mereka yang membocorkan data pribadi pasien.

Termasuk juga didalamnya akan dirumuskan sanksi baik administratif maupun pidana, termasuk dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.

"Hak atas privasi adalah salah satu hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945," ujar Charles.

Merujuk pada Pasal 54 Ayat 2 UU Nomor 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), penyebar data milik institusi dapat dijerat hukuman pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta.

Saat ini, Polri telah merespon atas penyebaran identitas warga yang terjangkit virus corona tersebut.

Polri akan menyelidiki pelaku awal penyebar identitas karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum.

“Ya (melanggar hukum). Kita akan lakukan penyelidikan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono kepada media, di Jakarta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA