“Dalam masalah ini negara jangan sampai kalah dengan korporasi,†kata Satyo saat dihubungi, Selasa (3/3).
Komeng -sapaan akrabnya- menjelaskan, aparat penegak hukum yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus berpihak kepada negara lantaran kasus dugaan tindak pidana penggelapan ini menyangkut dengan PT Rekayasa Industri anak perusahaan PT Pupuk Indonesia yang merupakan BUMN.
“Harusnya Polisi berpihak, karena ini menyangkut aset negara kan sudah ada laporan polisi dari Rekind juga,†ujar Komeng.
Komeng menyerankan, jika kemudian Polri dinilai lamban, maka perusahaan juga harus membuat laporan kepada aparat penegak hukum lain seperti Kejaksaan ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Intinya negara jangan sampai kalah, dengan korporasi, karena keuntungan Rekind (PT Rekayasa Industri) itu ada bagian dari rakyat, jangan diambil,†tekan aktivis 1998 ini.
Sebelumnya Rekind telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya dengan Tanda Bukti Lapor bernomor TBL/2705/V/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 2 Mei 2019.
Tak hanya itu, pihak Rekind juga telah mengirimkan surat permohonan penanganan kasus Proyek Banggai Ammonia Plant (BAP) itu kepada Badan Reserse Kriminal (Baresrkim) Mabes Polri melalui surat bernomor 192/10000-LT/06/2019 tertanggal 11 Juni 2019.
Adapun duduk perkara antara PT PAU milik Boy Thohir dengan Rekayasa Industri lantaran soal pencairan uang jaminan pelaksana (ferformance bond) Rekind oleh PT PAU sebesar 56 juta miliar dolar AS (765 miliar) padahal Rekind tidak menyetujui pencairan tersebut karena PT PAU dianggap wanprestasi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: