"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (3/3).
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa 3 direktur perusahaan yang berbeda pada Senin (2/3). Ketiga saksi tersebut ialah Direktur PT Fortune Mate, Aprianto Soesanto; Direktur Utama (Dirut) PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan; dan Dirut PO Jaya Utama, Handoko Sutjitro.
Ketiga direktur perusahaan tersebut dicecar penyidik KPK berkaitan dengan aliran uang kepada tersangka Nurhadi dan tersangka Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi.
Selain itu, seorang saksi lain yang juga dipanggil pada Senin (2/3), yakni karyawan swasta bernama Yoga Dwi Hartiar, akan dijadwalkan ulang.
Sebelumnya KPK juga telah memanggil istri tersangka Nurhadi, Tin Zuraida, dan istri Hiendra Soenjoto, Lusi Indriati, pada Senin lalu (24/2). Namun, mereka mangkir dari panggilan tanpa memberikan alasan ketidakhadirannya.
Kedua saksi tersebut juga pernah dipanggil penyidik pada Selasa (11/2). Namun Lusi Indriati dan Tin Zuraida juga mangkir tanpa alasan dari panggilan penyidik KPK.
Diketahui, ketiga tersangka dalam kasus ini yakni Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MT), Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran telah mangkir beberapa kali saat dipanggil untuk diperiksa.
KPK pun juga telah melakukan pencarian tersangka dengan menggeledah beberapa tempat. Di antaranya rumah mertua Nurhadi di Tulungagung, Jawa Timur dan rumah adik istrinya Nurhadi di Surabaya pada Rabu (26/2).
Penyidik hanya mengamankan berkas dan barang bukti elektronik lainnya dari rumah yang digeledah dan tidak menemukan para tersangka yang buron.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: