Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kini Giliran 2 Pegawai Bank Mandiri Manokwari Dipanggil Dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 02 Maret 2020, 10:37 WIB
Kini Giliran 2 Pegawai Bank Mandiri Manokwari Dipanggil Dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
KPK terus usut kasus dugaan suap Wahyu Setiawan dan Harun Masiku/RMOL
rmol news logo Pengusutan kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI 2019-2024, membuat 2 pegawai Bank Mandiri dapat giliran dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/3).

Pegawai Bank Mandiri yang dipanggil sebagai saksi ialah teller Bank Mandiri cabang Manokwari Papua Barat, Patrisius Hitong, dan Kepala teller Bank Mandiri cabang Manokwari, Irmawaty.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (2/3).

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain. Seperti pimpinan KPU, Arief Budiman dan Evi Novida Ginting Manik, Advokat DPP PDIP Donny Tri Istiqomah, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, pada pekan akhir Februari 2020.

Keempat saksi tersebut telah dua kali diperiksa KPK. Untuk Arief Budiman telah diperiksa pada Rabu (28/1) dan Jumat (28/2). Evi Novida Ginting juga telah diperiksa pada Jumat (24/1) dan Rabu (26/2).

Selanjutnya, Donny Tri Istiqomah juga telah diperiksa pada Rabu (12/2) dan Kamis (27/2). Sedangkan Hasto Kristiyanto diperiksa pada Jumat (24/1) dan Rabu (26/2).

Para saksi dicecar penyidik KPK soal proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dan aliran suap, serta kedekatan saksi dengan keempat tersangka.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Yakni eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, politikus PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Keempatnya ditetapkan tersangka usai KPK melakukan OTT kepada Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1). Wahyu dan Agustiani disebut sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak pemberi suap. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA