Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Empat Tahun Mangkrak, FSP BUMN Bersatu Desak KPK Sidik HPS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Sabtu, 29 Februari 2020, 13:18 WIB
Empat Tahun Mangkrak, FSP BUMN Bersatu Desak KPK Sidik HPS
Hendi Prio Santoso (tengah)/Net
rmol news logo Guna membrangus tindak pidana korupsi (Tipikor), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat. Publik bisa melaporkan dugaan tindak pidana korupsi secara langsung pada komisi antirasuah.

Di KPK ada layananan informasi publik, call center di nomor 198. Lewat nomor itu, masyarakat dapat melaporkan dugaan Tipikor, adanya gratifikasi. Disamping publik bisa mengakses informasi terkini dari komisi antirasuh.

Tentu, layanan pengaduan yang disediakan KPK, selain adanya unsur transparansi juga agar  publik lebih mudah menyampaikan pengaduan. Bahkan, masyarakat dapat mengklarifikasi atau menyampaikan pengaduan Tipikor ke Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Tak cukup hanya itu, layanan pengaduan juga disediakan KPK. Pesan singkat bisa dikirim ke nomor  (021) 25578300, (021) 25578389, atau SMS di 08558575575, 0811959575, faks (021) 5289 2456 serta E-mail: [email protected].

Publik merespon dengan baik. Sarana pengaduan yang disediakan KPK merangsang masyarakat ikut berpartisipasi, tidak membiarkan Tipikor merajalela. Bahkan datang langsung ke kantor KPK untuk melaporkan dugaan adanya Tipikor. Ada juga yang disertai unjuk rasa, berorasi di halaman kantor KPK, sebelum menyampaikan berkas pengaduan.

Contoh terkini,  adalah laporan Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu melaporkan dan menyerahkan bukti-bukti dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
 
“Aksi di KPK pada Rabu pukul 12.00,” tutur Rahman Tiro, Koordinator Aksi.

Dugaan Tipikor yang diusik ada di Perusahaan Gas Negara (PGN) pada tahun 2014. Ketika itu, PGN dinakhodai Hendi Prio Santoso (HPS) yang kemudian pada RUPS PT Semen Indonesia, Tbk tahun 2018 didapuk menjadi Direktur Utama.

Bisa jadi ada apanya. Pasalnya, menurut Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Ferdinand Situmorang, kasus ini sudah empat tahun mangkrak di KPK. Bisa-bisa, waktu sebegitu lama, mengakibatkan hilangnya bukti-bukti perkara.

Rahman menuturkan, kala itu PGN lewat anak perusahaan, PT. Saka Energi Indonesia (SEI) melakukan aksi korporasi.  PGN menggunakan PT SEI untuk mengakuisisi saham perusahaan migas pemegang saham di Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah.
 
Langkah SEI mengakuisisi 65 persen hak partisipasi di Hess Indonesia Pangkah Limited (HIPL) dari Hess Oil & Gas Inc (HOGI), diduga membuat SEI harus menanggung utang pajak dan penalti pajak senilai 255 juta dolar AS.  Setelah akuisisi, nama HIPL berubah menjadi Saka Indonesia Pangkah Limited (SIPL).
 
HPS, selaku pengambil kebijakan tertinggi di PGN, diduga telah melakukan penyimpangan investasi di Lapangan Kepodang Blok Muriah, Jawa Tengah. Kerugian negara ditaksir mencapai hampir Rp 1 triliun.
 
Jumlah kerugian negara itu diperhitungkan dari selisih nilai awal investasi sebesar 101,05 juta dolar Amerika Serikat, dan nilai akhir investasi pada Laporan Keuangan Saka Energi Oil and Gas Property Lapangan Kepodang sebesar 31,78 juta dolar Amerika Serikat.
 
Ferdinand menduga penyimpangan ini dilakukan antara dua pihak. Saka Energi Exploration Production, B.V (SEEPBV) dan Sunny Ridge Offshore Limited (SROL).
 
"Pada Desember 2014 dilakukan pembayaran dari Saka Energi EP BV ke rekening Sunny Ridge di Bank DBS Singapura. Pembayaran berlanjut Januari 2015 berupa Cash Call Payment ke Sunny Ridge di Singapura," terang Ferdinand.
 
Setelah transfer dana dieksekusi, pada Maret 2015, Deloitte melakukan valuasi. Nilai yang diperhitungkan sampai dengan 2026. Nyatanya, objek yangh diakuisisi, Lapangan Kepodang telah berhenti produksi.
 
Menurut Ferdinand, aksi korporasi PGN itu dilakukan secara berlapis. "Meskipun secara formal menggunakan nama Sunny Ridge, namun pengendali sesungguhnya ada di balik layar."

Perusahaan dibalik layar yang menggunakan nama perusahaan Sunny Ridge untuk meraup keuntungan diduga adalah NPC (TPG), ARLB, COL/AI.
 
Di balik perusahaan-perusahaan itu terdapat nama-nama pengusaha nasional dan mantan pejabat negara atau menteri, terang Ferdinand.

"Menurut informasi A1, pembagian hasil duit mark up proyek tersebut dilakukan di Singapura," ujar  Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu ini.

Sejumlah nama orang besar diduga terlibat bersekongkol dengan HPS, terang Ferdinad, diantaranya, pengusaha nasional, juga petinggi partai politik berinisial HW yang dekat dengan eks Menteri BUMN Rini Soemarno.

FSB BUMN Bersatu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil Hendi Prio Santoso agar segera disidik.

Nah, kasus dugaan Tipikor di PGN, adalah salah satu contoh publik merespon fasilitas pengaduan  yang disediakan KPK. Sejauhmana kepedulian  KPK merespon laporan pengaduan dugaan Tipikor? Belum ada penjelasan konkrit. Pelapor perlu lebih bersabar, sembari menanti wangsit. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA