Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ternyata, Kantor Yang Digeledah KPK Di Senopati Milik Direktur PT MIT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 28 Februari 2020, 15:22 WIB
Ternyata, Kantor Yang Digeledah KPK Di Senopati Milik Direktur PT MIT
Ali Fikri/Net
rmol news logo Sebuah kantor di kawasan Senopati, Jakarta Pusat yang digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata merupakan milik tersangka Hiendra Soenjoto (HS).

Hal itu dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Menurut Ali, kantor yang digeledah pada Kamis (27/2) malam merupakan kantor milik Hiendra Soenjoto.

"Kantor yang diduga milik tersangka HS," kata Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (28/2).

Dari penggeledahan di kantor milik Hiendra yang merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang melibatkan mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

"Penyidik KPK menemukan dokumen terkait perkara," katanya.

Dalam penggeledahan ini, KPK tidak menemukan keberadaan Nurhadi dan tersangka lainnya yang buron. Yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MT), Hiendra Soenjoto (HS).

"Adapun keberadaan para DPO tidak ditemukan. Penyidik KPK akan tetap terus berusaha mencari dan menangkap para DPO tersangka NH (Nurhadi) dkk," pungkas Ali.

Diketahui, ketiga tersangka tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran telah mangkir beberapa kali saat dipanggil untuk diperiksa.

KPK pun sebelumnya juga telah melakukan pencarian tersangka dengan menggeledah beberapa tempat. Diantaranya rumah mertua Nurhadi di Tulungagung, Jawa Timur dan rumah adik istrinya Nurhadi di Surabaya pada Rabu (26/2) kemarin.

Penyidik hanya mengamankan berkas dan barang bukti elektronik lainnya dari rumah yang digeledah lantaran tidak menemukan para tersangka yang Buron.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK).

Selain itu, uang suap itu juga diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA